BKD Kepahiang Tanggapi Audit BPK

0

Kepahiang, Postermedia.id-dalam akhir pekan ini, Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) telah melakukan audit Pemeriksaan pembukuan Keuangan secara berkala pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepahiang.

Berkenaan dengan hal tersebut, setiap pembukuan keuangan instansi pada umumnya akan di periksa sesuai dengan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya.

Diungkapkan Plt.Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Dedi Chandra, S.Sos., M.AP bahwasanya, untuk pelaporan admitrasi pembukuan keuangan terhadap BPK haruslah Valid.

Karna demikian, dalam pengujian efektivitas keluar masuknya uang harusla tetap sinergis sesuai dengan penggunaan, serta kaedah dalam pemanfaatan yang dikelolah harus dengan ketentuan Undang- undang yang berlaku.

“untuk pelaporan admintrasi keuangan kepada BPK haruslah Valid dan sinkron dengan kaedah penggunaan berdasarkan undang-undang yang berlaku,”sampainya, “diruang Ka.BKD, jum’at (11/02).

Hal tersebut, sudah dijelaskan berdasarkan permendagri No 19 Tahun 2016, tentang pengelolahan barang milik daerah.

Selain itu, juga dijelaskan dalam Perda No 7 Tahun 2019 dan Perbub Tahun 2020 tentang Pedoman pengelolahan barang milik daerah. Maka demikian, diharapkan kepada OPD untuk mempedomani peraturan tersebut.

Hal yang yang dijelaskan, merupakan data penting yang akan diminta BPK meliputi data persediaan sesuai dengan Permendagri, dalam melakukan rekonsiliasi pada bidang aset ”jellasnya.

Lebih jauh lagi ia mengatakan ”rekonsiliasi merupakan data yang akan digunakan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit ” pintanya.

Disisi lain, Dari informasi yang kita terima bahwa di bulan Februari ini pihak BPK akan melakukan audit disetiap Kabupaten dan Kota.

Sekaligus diharapkan pada OPD segera mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan kelengkapan dimaksud ” sambungnya.

Penulis : Amarzon/con

Editor : RD

Copyright © 2022. Designed by PosterMedia.id.

Share.

About Author

Leave A Reply