Komisi I DPRD Kepahiang Tolak Pemberhentian JPTP ASN Belum sesuai Prosedur

0

Kepahiang, PosterMedia.id- menindak lanjuti Pengaduan 4 ASN Atas pemberhentian jabatan tinggi pratama di kabupaten kepahiang, pihak DPRD merespon tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Oleh karena itu, Komisi 1 DPRD Kepahiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah, Kepala BKDPSDM dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang pada senin 25/04/2022.

DPRD Kepahiang Rapat Dengar Pendapat JPTP
DPRD Kepahiang Rapat Dengar Pendapat JPTP

Ketua Komisi 1 Nanto Usni menuturkan, ada dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Kepahiang.

DPRD berharap Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merekomendasikan pengembalian jabatan Para ASN tersebut ke jabatan yang semula atau setara.

“Kami sudah minta BKDPSDM untuk mengembalikan jabatan 3 ASN, 1 orang ASN lagi sudah pensiun. Soal penempatannya kami kembalikan kepada Sekda dan BKDPSDM,” Kata Nanto Usni usai Rapat Dengar Pendapat.

Ia mengharapkan pada Lelang jabatan atau mutasi selanjutnya, pelanggaran yang sama tidak terulang lagi.

DPRD Kepahiang Rapat Dengar Pendapat JPTP
DPRD Kepahiang Rapat Dengar Pendapat JPTP

“Harapan kami dari Komisi 1, kedepan hal yang sama jangan terulang lagi. Penempatan jabatan atau seleksi lainnya harus dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntable,” Jelas Nanto Usni.

Pada kesempatan yang sama anggota komisi 1 lainnya Joko Triono mengharapkan kedisiplinan ASN lebih ditingkatkan.

“Fungsi kita adalah pengawasan, terkait temuan pemberhentian dalam jabatan ini kedepan dilakukan dengan baik. ASN harus disiplin, terkait sanksi kedisiplinan jangan pandang bulu, lakukan sesuai aturan,” Tegas Joko Triono

DPRD Kepahiang Rapat Dengar Pendapat JPTP
DPRD Kepahiang Rapat Dengar Pendapat JPTP

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M. Pd usai RDP mengungkapkan ada kemungkinan untuk mengembalikan jabatan 3 ASN tersebut ke jabatan setara.

“rekomendasi KASN terkait keberatan 4 ASN, dan itu sudah kami jawab sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan. Ada kemungkinan untuk kita kembalikan ke jabatan yang setara,” Jelas Tono

Penulis : Amarzon (Con)

Editor : RD

Share.

About Author

Leave A Reply