Kepahiang, PosterMedia.id-Ketua DPRD Kepahiang hadiri peresmian Gedung ‘Umeak Restorative Justice’ yang dilaksanakan pada, Jumat (20/05/2022).
Gedung tersebut, Digunakan sebagai Penyelesaian perkara ringan dan tingkat kerugian rendah dalam upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, Sekda Kepahiang Dr. Hartono, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan Kajari.
Disampaikan Windra Purnawan, SP bahwa, kedepannya di kabupaten kepahiang bisa memberikan faedah bagi masyarakat untuk dikabupaten kepahiang.
“Berharap “Umeak Restorative Justice” di Kabupaten Kepahiang dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepahiang,”ungkap windra.
Tempat tersebut, diresmikan serentak 11 rumah restoratif justice di provinsi Bengkulu oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta yang digelar secara hibrid.
“Harapan kita rumah restorative justice yang diberi nama ‘Umeak Restorative justice’ Ini dapat menjadi tempat dalam musyawarah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Kabupaten Kepahiang,”jelasnya.
“untuk perkara ringan dan tingkat kerugian yang kecil,tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dimeja persidangan” Kata Windra Purnawan, SP.
Dia menambahkan terobosan yang dilakukan oleh Jaksa Agung melalui peraturan nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice ini dapat memberikan harmoni dan kedamaian ditengah masyarakat.
“Restorative justice atau penyelesaian perkara diluar persidangan untuk pemulihan kepada keadaan semula,”sampai Windra
“dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta tokoh masyarakat dan adat tentu memberikan harmoni dan kedamaian ditengah masyarakat,” Pungkasnya.
Penulis : Amrzon (con)
Editorial : RD