MADIUN, Poster Media.id – Aparat kepolisian Kota Madiun bertindak tegas dengan meringkus 91 orang yang terlibat dalam aksi kerusuhan di gedung DPRD Kota Madiun. Ironisnya, dari jumlah tersebut, 82 orang di antaranya masih berusia di bawah umur.
Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/9/2025). “Dari total 91 pelaku kericuhan saat unjuk rasa di DPRD Kota Madiun, kami mendapati 82 orang masih berstatus di bawah umur,” ungkapnya.
Kompol Gusti menjelaskan bahwa dari 91 pelaku, 8 di antaranya akan diproses hukum lebih lanjut, sementara 1 pelaku dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur. Sebagian besar pelaku di bawah umur adalah pelajar yang terprovokasi ajakan untuk mengikuti unjuk rasa.
“Sebanyak 82 pelaku yang masih berstatus pelajar telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” imbuh Kompol Gusti.
Lebih lanjut, Kompol Gusti menerangkan bahwa dari 8 tersangka yang diproses hukum, salah satunya adalah YPAT (19) yang diduga melakukan pelemparan bom molotov ke arah petugas. Selain itu, seorang remaja berinisial RDE juga diamankan karena membuat unggahan provokatif di media sosial Instagram dan TikTok yang memicu tindakan anarkis massa.
“Dua pelaku lain, FU dan AN, diduga melakukan perusakan kaca dan genteng Gedung DPRD. Sementara empat orang lainnya memanfaatkan situasi kericuhan untuk melakukan pencurian sepeda motor dan besi penutup selokan,” jelas Kompol Gusti.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis. “Kami akan tindak tegas semua perbuatan anarkis yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan elemen masyarakat dan mahasiswa sebelumnya terjadi di Kota Madiun pada Sabtu (30/8), berujung pada tindakan anarkisme di Gedung DPRD. Massa melakukan perusakan dengan merobohkan pagar, serta melempari kaca dan ruang gedung DPRD yang berada di Jalan Taman Praja dengan batu.
Dandim 0803/Madiun, Letkol Kav Widhi Bayu Sudibyo, menjelaskan bahwa kerusakan Gedung DPRD Kota Madiun disebabkan oleh lemparan batu dari para pengunjuk rasa. Akibat kejadian tersebut, beberapa fasilitas gedung mengalami kerusakan, dan sejumlah orang juga mengalami luka-luka akibat terkena lemparan.
Pewarta : Syanda
Editorial ; Syahril Inanda